
Keresahan Mahasiswa akan Tarif Layanan di FBSB
[EDISI MAGANG]
Penulis : Arvinda Titania Maharani | Editor : Shintya Paramita
Peraturan rektor mengenai ketetapan tarif layanan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah ditetapkan semenjak bulan Januari lalu. Dalam ketetapan tarif layanan yang baru terdapat perubahan tarif layanan yang signifikan. Ketetapan tarif layanan tersebut dimaknai birokrasi sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak income generating Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) serta sebagai sebuah bentuk pemeliharaan aset yang dimiliki.
“Tarif untuk unit-unit usaha yang ada di universitas ini bukan baru dimulai sekarang, melainkan sejak dulu UNY sudah mempunyai hak untuk mendapatkan income generating dari asetnya yang dikelola sebagai bagian dari upaya untuk pemeliharaan aset tersebut,” ungkap Wakil Dekan Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Sumber Daya FBSB, Zulfi Hendri, sewaktu ditemui pada Rabu (15/03/23).
Kita semua tahu ketetapan tarif layanan di UNY ini juga tidak terlepas dari perubahan status Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dalam realitasnya ketetapan tarif layanan ini sangat memberatkan bagi masyarakat pengguna sumber daya di UNY.
Bukan tanpa dasar, berdasarkan data yang diperoleh LPPM Kreativa setelah diadakan verifikasi mengenai ketetapan tarif layanan yang baru kepada ormawa yang ada di FBSB, sebagian besar ormawa yang melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menggunakan sumber daya di UNY merasa resah akan hal tersebut. Ketika seharusnya mahasiswa sebagai masyarakat pengguna sumber daya di UNY berhak memakai fasilitas yang ada, tetapi malah dibebankan tarif layanan dengan harga selangit.
Baca Juga: Tarif Sewa Fasilitas Kampus Naik, Dana DIPA Ikutan Naik
Keresahan Mahasiswa
Ketetapan tarif layanan ini telah menjadi persoalan lama yang tidak kunjung selesai. Mahalnya tarif yang ditetapkan membuat mahasiswa atau ormawa kebingungan mencari opsi tempat untuk melangsungkan program kerja. Padahal program kerja yang dilaksanakan tidak hanya untuk kepentingan mahasiswa, tetapi juga untuk kepentingan kampus.
“Sebelum adanya PTN-BH, tarif layanan yang dibayarkan biasanya hanya untuk anggaran petugas kebersihan yang mengurusi gedung tersebut, jadi biayanya masih ringan dan bisa dijangkau oleh mahasiswa, tapi setelah penetapan PTN-BH, tarif layanan menjadi semakin tidak masuk akal bagi mahasiswa dikarenakan kenaikan yang sangat signifikan,” ujar salah satu pengurus ormawa di FBSB. Menurutnya, telah terjadi kenaikan yang signifikan setelah penetapan tarif layanan yang baru.
Terlepas dari apapun alasannya, kenaikan tetaplah kenaikan dan hal tersebut sangat memberatkan, apalagi dengan spesifikasi tarif yang dipatok menggunakan hitungan jam. Dengan melihat besaran anggaran program kerja masing-masing ormawa, anggaran lima ratus ribu sampai satu juta untuk menyewa fasilitas yang ada di kampus tentu akan menambah pengeluaran yang signifikan. Ormawa mungkin belum tentu punya anggaran untuk hal tersebut. Jika ingin menggunakan fasilitas yang ada di kampus mereka harus berusaha lebih dalam mencari dana tambahan.
Baca Juga: Kuliah Kok Mahal: Mengungkap Kapitalisme Pendidikan
Implementasi Tarif Layanan
Menyoroti persoalan tersebut, pihak birokrasi menjelaskan bahwa dalam implementasinya ada perbedaan spesifikasi pengenaannya, yaitu tarif untuk umum, tarif untuk mahasiswa atau warga luar FBSB, dan tarif untuk mahasiswa FBSB yang kepentingannya untuk non pembelajaran.
“Jadi, terdapat perbedaan. Kalau untuk pembelajaran, UNY tidak mengenakan tarif kepada mereka,” jelas Zulfi Hendri.
Namun, dalam penjelasannya tidak dijelaskan lebih lanjut parameter kepentingan pembelajaran seperti apa yang tidak dikenakan tarif. Selain itu, parameter ketentuan tarif layanan yang dikenakan pada hari libur agak mengherankan. Pasalnya, umumnya pelaksanaan kegiatan dari program kerja ormawa dilakukan pada hari diluar jam kerja, yaitu sabtu atau minggu setelah mahasiswa selesai dengan urusan kegiatan perkuliahan. Penyesuaian tarif yang ditawarkan oleh pihak birokrasi juga dirasa masih kurang. Potongan yang diberikan ketika masih memberatkan mahasiswa. Dengan ketentuan penyesuaian dan pengenaan tarif yang sedemikian rupa tetap saja mahasiswa atau ormawa menjadi pihak yang sangat dirugikan.
3 thoughts on “Keresahan Mahasiswa akan Tarif Layanan di FBSB”