Kuliah Kok Mahal: Mengungkap Kapitalisme Pendidikan

[EDISI MAGANG]

Penulis: Fatihah Wenny R. | Editor: Maya Alfina M.

Cover Buku Kuliah Kok Mahal? (dok. Bukalapak.com)

Identitas Buku

Judul : Kuliah Kok Mahal?

Penulis : Panji Mulkillah Ahmad

Penerbit : Best Line Press

Tempat terbit : Yogyakarta

Tahun terbit : 22 Februari 2019

Jumlah halaman : vii + 251

Hlm ukuran buku : 14,8 x 21 cm

ISBN : 978-602-51983-0-4

 

KULIAH KOK MAHAL? merupakan sebuah buku yang ditulis oleh Panji Mulkillah Ahmad. Ia merupakan alumni Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang lulus pada tahun 2015. Selain menjadi penulis, ia juga bekerja sebagai editor, copywriter, dan translator. Panji sering kali menjadi pembicara di berbagai kegiatan, salah satunya dalam diskusi terbuka di Universitas Negeri Yogyakarta yang mengangkat topik “Adakah Kebebasan Berpendapat di UNY?”.

Buku KULIAH KOK MAHAL? berisi tentang berbagai permasalah di perguruan tinggi. Dalam buku ini, Panji sangat menyoroti permasalahan tentang UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan otonomi di perguruan tinggi. Buku diawali dengan bab “Pendidikan Tinggi Partisipasi Rendah” yang isinya sangat menekankan tentang tantangan bonus demografi yang akan dihadapi Indonesia. Panji menganggap bahwa peningkatan APK (Angkatan Partisipasi Pasar) pendidikan tinggi merupakan syarat untuk meningkatnya kualitas manusia Indonesia untuk bisa menghadapi tantangan bonus demografi dan tenaga kerja global.

Baca Juga: Tarif Sewa Fasilitas Kampus Naik, Dana DIPA Ikutan Naik

Pada bab-bab berikutnya, Panji memberikan analisis dan penjelasan yang runtut dan jelas. Seperti pada bab II, “Sejarah Singkat Biaya Pendidikan Tinggi” menjelaskan bahwa biaya perkuliahan semakin lama semakin mahal dipengaruhi oleh pemerintah dan Undang-undang. Contohnya pada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) angkatan 2013, mereka hanya perlu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semesternya tanpa perlu embel-embel biaya yang lain.

Akan tetapi, mahasiswa PTN saat ini perlu membayar biaya yang bermacam-macam selain UKT. Misalnya, mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, mereka perlu membayar Uang Pangkal atau bisa disebut juga Uang Gedung, Sumbangan Pembangunana Institusi, Biaya Pembangunan Fasilitas, dan sebagainya. Namun, perlu diketahui bahwa biaya pendidikan yang mahal, selain karena pemerintah dan Undang-undang, juga dipengaruhi oleh kebijakan biaya pendidikan tinggi yang diterapkan di setiap era, seperti era Sukarno, era Suharto, era 1999-2012 dan era UKT.

Selain membahas berbagai hal yang mempengaruhi mahalnya biaya kuliah, Panji juga menuliskan tentang sejarah awal munculnya UKT serta landasan dan tujuan UKT. Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan biaya pendidikan yang dibayarkan sekali pada setiap semester tanpa ada embel-embel biaya pungutan lainnya. Awalnya, biaya ini berasal dari Uang Pangkal (Uang Gedung, Sumbangan Pembangunana Institusi, Biaya Pembangunan Fasilitas, dan sejenisnya) yang dipungut ketika penerimaan mahasiswa baru selain uang SPP. Uang Pangkal dibayar sekali saja selama masa perkuliahan berlangsung, yaitu di semester satu dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kesanggupan setiap mahasiswa.

Uang Pangkal sering dipungut dengan alasan untuk mengembangkan infrastruktur atau sarana prasarana pendukung perkuliahan. Uang Pangkal yang dipungut tidak serta merta tanpa adanya dasar hukum yang berlaku. Dasar hukum tentang Uang Pangkal terletak pada pasal 114 dan 115 PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Tidak dapat dipungkiri, karena Uang Pangkal diputuskan tergantung pada kemampuan tiap mahasiswa, hal ini secara finansial memberatkan bagi sebagian besar orang tua mahasiswa. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya membuat sistem kebijakan biaya pendidikan tinggi yang sampai saat ini terus digunakan, yaitu Uang Kuliah Tunggal atau UKT.

Baca Juga: Dunia Tipu-Tipu

Panji melakukan berbagai analisis berbasis data tentang UKT yang ada di Indonesia. Hasil analisisnya menunjukkan bahwa banyak ketentuan, peraturan, dan pelaksanaan yang kontradiktif satu sama lain. Tujuan UKT untuk menjadi suatu sistem sederhana dalam pembayaran uang kuliah ternyata tidak tecapai. Masih banyak mahasiswa yang merasa terbebani dengan biaya yang tidak seharusnya mereka bayar. 

Dalam buku ini, Panji juga menyebutkan tentang otonomi dalam mengelola perguruan tinggi negeri maupun swasta. Ia menjelaskan secara detail tentang bentuk-bentuk pengelolaan perguruan tinggi. Ia juga menyebutkan tentang UU Dikti dan kaitannya dengan otonomi perguruan tinggi. Otonomi perguruan tinggi dalam UU Dikti tertuang pada Bab II dan IV yang menyebutkan tentang otonomi keilmuan dan otonomi pengelolaan. 

Selain menjelaskan permasalahan tentang UKT, buku ini juga membahas tentang komersialisasi pendidikan tinggi. Komersialisasi pendidikan merupakan berubahnya pendidikan sebagai barang publik yang tidak untuk diperdagangkan, menjadi barang pribadi yang dapat diperdagangkan. Komersialisasi pendidikan bisa dilakukan menjadi berbagai bentuk, seperti kebebasan membuka program studi, serta hubungan perguruan tinggi dengan dunia usaha. Maksud dari poin hubungan perguruan tinggi dengan dunia usaha, Panji menjelaskan dalam tiga bentuk, yaitu (1) perguruan tinggi membentuk badan usaha; (2) kerja sama antara perguruan tinggi dengan perusahaan; (3) perusahaan mendirikan perguruan tinggi.

Panji menuliskan buku ini dengan sangat detail dan mudah dipahami. Ia melakukan berbagai analisis dan riset yang membantunya menuliskan buku ini. Buku ini ditulis menggunakan data-data pendukung yang diambil dari sumber yang sudah teruji kebenarannya. Selain itu, Panji juga melakukan analisis berdasarkan Undang-undang yang menjadi landasan hukum bagi topik yang dibahasnya. Tidak hanya tersedia secara cetak, buku ini juga bisa didapatkan dalam bentuk digital.

2 thoughts on “Kuliah Kok Mahal: Mengungkap Kapitalisme Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post Dunia Tipu-Tipu
Next post Tips Ormawa Produktif