Ilustrasi polemik Sidang Umum yang berkepanjangan. (lppmkreativa.com/Ahmad Rendy)

Labirin Sidang Umum KPU, BEM, DPM FBSB: Rumit dan Problematik

Lppmkreativa.com-Sidang umum menjadi ruang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ormawa sekaligus menandai berakhirnya masa kepengurusan. Setelah LPJ diterima, pengurus baru akan dilantik secara resmi oleh pihak fakultas.

Sidang Umum KPU, BEM, DPM FBSB UNY diadakan pada tanggal 17 Februari 2023 di Cine Club FBSB. Pelaksanaan melalui dua sarana, secara langsung di tempat dan platform Zoom Meeting. Sidang dihadiri sejumlah komponen, di antaranya KPU, BEM, DPM, DPO BEM, alumni pengurus DPM, pengurus ormawa, dan mahasiswa FBSB selaku peserta penuh. Komponen lain seperti alumni FBSB, dosen, dan mahasiswa nonFBSB sebagai peserta peninjau.

Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan sidang umum terpaksa ditangguhkan. Forum memutuskan untuk memberikan skorsing hingga jangka waktu yang belum ditentukan. Keputusan ini cukup menimbulkan polemik di lingkungan FBSB. Pelantikan pengurus baru yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2023 pun terpaksa ditunda sampai saat ini.

Baca Selengkapnya: Minim Empati, Skema Penyesuaian UKT Dikritisi

Miskomunikasi Antarkomponen

Sidang ditangguhkan beberapa jam di hari pertama pelaksanaan. Penyampaian LPJ dari KPU selaku pemapar pertama terpaksa mundur hingga pukul 16.00 WIB dari rencana awal pukul 14.00 WIB.

Agustinus Fajar Setyawan, selaku pimpinan sidang hari pertama, membeberkan permasalahan yang membuat pelaksanaan sidang tidak berjalan sesuai rundown. Permasalahan tersebut antara lain waktu pembahasan tata tertib yang lama dan adanya miskomunikasi dari pihak BEM dengan DPO BEM.

“Ada miskomunikasi antara BEM dan DPO BEM. Waktu itu pas sidang mau dimulai, pas baru pembahasan tata tertib, dari teman-teman DPO sudah menunggu di kantin kalau ngga salah, tapi dari anak-anak BEM tidak ada konfirmasi dan langsung memulai sidang. Makanya DPO kaget, mereka diundang, tapi kok ngga ada yang konfirmasi ke mereka,” ungkap Fajar.

Karena miskomunikasi tersebut, pihak DPO tidak menghadiri sidang hingga pembukaan dan pembahasan tata tertib. Belum lagi persoalan kuorum (jumlah minimum anggota majelis permusyawaratan untuk menjalankan sidang) yang dipertanyakan oleh pihak DPO.

“Setahuku, dari DPO BEM itu belum ada yang hadir, entah offline ataupun online, tapi tatibnya [tata tertib] kok sudah bisa mulai dibahas. Padahal, untuk kuorum perwakilan itu belum ada,” ujar salah satu DPO.

Akibat percekcokan itu, sidang umum yang direncanakan selesai pukul 17.00 WIB, diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. Sampai batas waktu yang ditentukan, seluruh rangkaian sidang pada hari itu belum bisa diselesaikan.

Ketidaksiapan LPJ sebagai Alasan Primer

Alasan primer terjadinya penangguhan atau skorsing dalam sidang umum adalah ketidaksiapan LPJ. Dalam hal ini, pimpinan sidang dan DPO menyoroti berbagai hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu faktor krusial adalah LPJ yang belum terkumpul secara lengkap saat sidang umum dilaksanakan. Beberapa departemen BEM dan komisi DPM belum memberikan file laporannya. Sementara file yang sudah terkumpul baru diajukan beberapa jam sebelum sidang umum dimulai. Selain itu, hanya Departemen Kesejahteraan Publik yang sudah memberikan LPJ dalam bentuk cetak fisik.

“Yang menyerahkan [hard file] cuma Kespub [Kesejahteraan Publik], sementara departemen yang lain belum,” ucap pimpinan sidang.

Merujuk pernyataan salah satu DPO, cetak fisik LPJ diperlukan untuk melakukan pengecekan dan sinkronisasi antardepartemen. Sementara hanya satu file yang dicetak fisik, beberapa file yang sudah diajukan dianggap tidak sesuai dengan format ketentuan LPJ.

“Kami dari DPO BEM merasa kalau seperti ini ngga bisa atau tidak layak dilanjutkan. Karena nanti kan kita perlu cross check antardepartemen itu bagaimana penulisan LPJnya. Apakah sinkron atau ngga, terus perihal nota dan lain-lain itu perlu dicek secara offline, sedangkan pada waktu itu LPJ fisik belum ada, dan kayaknya yang sudah ada di google drive dan sudah dicantumin sama temen-temen KPU itu juga belum semua departemen,” ungkap salah satu DPO.

Pihak DPO juga menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban yang tercantum dalam google drive masih terpisah dan tidak dalam satu file. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan format yang sudah ditentukan.

Berdasarkan kondisi tersebut, pimpinan sidang merasa banyak hal yang belum siap dan terkesan dipaksakan. Maka perundingan dilakukan oleh seluruh komponen peserta sidang. DPO mengusulkan sidang diskorsing dengan catatan LPJ harus dipersiapkan dengan baik.

“Sudah diperjelas juga di forum kalau itu [kendala] adalah kekurangan dari temen-temen BEM juga. karena kekurangsiapan secara administrasi berupa LPJ belum siap. Itu memang kesalahan teman-teman BEM juga karena kekurangsiapan. Dari teman-teman BEM menyepakati dalam forum untuk skorsing satu minggu,” Ujar Oka Reynaldi Akbar selaku Wakil Ketua BEM.

Pelaksanaan yang Berkepanjangan

Pelaksanaan sidang terus berlarut dan berkepanjangan. Terjadi kurang lebih tiga kali skorsing atau masa penundaan dalam seluruh rangkaian sidang. Skorsing hari pertama terjadi beberapa jam sebelum pemaparan LPJ dimulai. Pada hari pertama juga disepakati dalam forum untuk menunda pelaksanaan sidang hingga minggu depan.

“Ini kan kita skorsing tiga kali ya kalau ngga salah, yang pertama itu terkait dengan file gitu ya. Sudah berlangsung tiga hari di sidang umum yang kedua, ternyata tiga hari itu tidak bisa menyelesaikan semua rangkaian sidang umum yang ada,” ungkap pimpinan sidang.

Sebelumnya, pihak DPM sempat mengusulkan untuk melanjutkan sidang pada tanggal 19 Februari 2023. DPM menawarkan untuk menyampaikan laporan pengantar tugas (LTP) terlebih dulu. Namun, tawaran itu mendapat penolakan dari forum dengan alasan harus pihak eksekutif dahulu yang memaparkan LPJ.

“Penyebab usulan DPM ditolak oleh forum karena pada saat itu dari DPM mengusulkan untuk menyampaikan Laporan Pengantar Tugas DPM terlebih dahulu sebelum BEM menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban BEM,” ujar Ketua DPM, Hana Cholifah Nurjanah.

Pihak KPU selaku penyelenggara sempat menolak skorsing karena permasalahan anggaran. Namun, KPU akhirnya tetap mengikuti keputusan forum untuk skorsing dan harus siap memfasilitasi khususnya terkait tempat.

“Kalau dibilang kemarin KPU sempat menolak untuk minta diskorsing. Awalnya kenapa kita menolak, sedikit menjelaskan juga anggaran sudah terserap 100%, kita sudah menyediakan tempat nih di Cine Club yang mana itu juga tidak gratis. Waktu itu kita harus bayar extra charge untuk dana kebersihan seperti itu ya, dari cleaning service kemudian penjaga dan sebagainya,” ungkap Lathif Rahardian Ahmad selaku Ketua KPU.

Sidang umum lanjutan akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan di Gedung Serbaguna Padukuhan Ngropoh [luar kampus] pada Jumat, 24 Februari 2023. Dengan harapan, sidang akan selesai pada Minggu, 26 Februari 2023. Namun, jangka tiga hari itu ternyata belum bisa menyelesaikan semua rangkaian sidang.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 27 Februari sampai dengan Selasa, 28 Februari 2023 via Zoom Meeting. Dalam pelaksanaannya, sidang secara online ini belum bisa mencapai kepuasan publik. Akhirnya, pada hari Rabu, 1 Maret 2023 sidang dilanjutkan secara offline malam hari di Pendopo Tedjakusuma, FBSB.

Tim Liputan LPPM Kreativa

3 thoughts on “<strong>Labirin Sidang Umum KPU, BEM, DPM FBSB: Rumit dan Problematik</strong>

  1. Keren liputannya! Bravo Kreativa!
    Tapi sebenarnya belum semua diungkap ya? Atau akan ada judul baru?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post Mahasiswa Keluhkan Sulitnya Akses Tempat Parkir FBSB UNY
Next post <strong>Dari Balas Dendam The Glory Menemukan Cinta untuk Moon Dong-eun</strong>