Perubahan UKT, Putusan Mahasiswa



Advokasi Rencana Penurunan UKT mengakibatkan Rencana Perubahan UKT
Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT)  adalah biaya pendidikan yang harus dibayarkan mahasiswa per semester selama masa  studi  sesuai penanggung biaya pendidikan. UKT ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah  Tunggal  dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. UKT baru ditetapkan 2 tahun ini, yaitu tahun ajaran 2013-2014. Tujuannya untuk mempermudah calon mahasiswa yang kurang mampu agar dapat masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, namun banyak keluhan yang datang dari mahasiswa yang merasa mendapatkan UKT tidak tepat sasaran.  Mahasiswa dengan orang tua ekonomi rendah mendapat  penggolongan UKT yang lebih tinggi dari keterbatasan kemampuan finansial orang tua.
             Oleh sebab itu  BEM Rema yang notabene sebagai  penampung aspirasi mahasiswa, mengadakan  advokasi  pengajuan penurunan UKT  bagi mahasiswa.  “Kami membuka kesempatan untuk teman-teman semua yang ingin mengajukan penurunan UKT mulai tanggal 30 Maret sampai 13 April 2015”.  Ucap Purna Panca Nugraha yang menjabat sebagai Menko Kesma  BEM Rema UNY pada tanggal 15 april lalu.  Sampai saat ini berkas-berkas masih difilter oleh BEM Rema, dipilah mana yang benar-benar UKT-nya tidak tepat sasaran mana yang sebenarnya orang tuanya itu mampu tapi anak tersebut mencoba-coba mengajukan penurunan UKT.
Rencana penurunan UKT tersebut menjadikan pihak rektorat menyusun rencara pembaharuan perubahan pembayaran UKT untuk angkatan  2015 mendatang. Alasan perubahan tersebut dikarenakan  rancangan  RAPB (Rencana Anggaran  Pendapatan  dan Belanja) per tahun  akan mengalami selisih yang mengakibatkan anggaran berkurang.  “Penurunan UKT ini kebanyakan pada kategori tingkat tiga yang ingin diturunkan pada tingkat dua. Berhubung selisih nominal tingkatan tiga dan dua terpaut cukup jauh, maka  akan mengganggu keseimbangan anggaran,” ucap Bapak Moch Alip selaku WR II UNY. Oleh sebab itu  pihak rektorat  merencanakan perubahan pada tingkat ke tiga, yaitu sejumlah Rp2.400.000,00  sama dengan  biaya Bidikmisi yang dibayar pemerintah. Tingkatan pertama  dan kedua sama sekali tidak mengalami perubahan  nominal. Lalu tingkatan keempat, lima dan enam setara dengan tingkatan tiga, empat dan lima pada tingkatan tahun sebelumnya (2014).    Terakhir adalah tingkatan ke  tujuh yang sebelumnya tidak ada.  Tingkatan ini diberlakukan untuk mahasiswa dengan tingkat ekonomi tinggi atau orang tuanya mampu.  Alasan inflasi dan anggaran UNY juga menjadi alasan alami perubahan adanya tingkat ke tujuh ini.
             Dalam rencana sistem perubahan ini ada  tingkatan  yang naik ada yang turun. “Jika semua tingkatan turun nominalnya maka mahasiswa yang akan dirugikan,  Kegiatan bagian dari layanan, layanan terkait pembentukan kompotensi kelulusan,  jika layanan turun  dampaknya akan kembali pada mahasiswa”. Lanjut WR II. Agus Setiawan  selaku ketua BEM FBS memperkuat hal ini dengan menambahkan“Kita sendiripun akan sulit mengharapkan sesuatu tanpa adanya materi yang cukup”.  Jadi kebijakan perubahan ini dinilai sesuai dengan anggaran UNY tahun ini.
            BEM Rema juga mengungkapkan bahwa para mahasiswa yang mengajukan penurunan akan di survei bulan  Juni bersamaan dengan survei  Bidikmisi calon mahasiswa SNMPTN 2015. “Jadi  bulan juni baru diproses, jika masih ada mahasiswa yang ingin mengajukan penurunan masih kami dampingi sampai juni”. Ungkap Purna Panca Nugraha. Menurut Wakil Rektor II UNY, rencana kebijakan ini akan  direalisasikan apabila mahasiswa tetap bersikukuh meminta penurunan.  Ada perubahan karena adanya permintaan dari para mahasiswa. Bila mahasiswa  setuju dengan sistem yang sudah ada, maka kebijakan UKT tahun lalu masih akan tetap berlaku pada tahun ajaran ini. Dengan kata lain, rencana ini tidak jadi diberlakukan.  “Jika mahasiswa tidak mengajukan penurunan maka tidak ada perubahan akan tetap seperti semula. Perealisasian ini tergantung pada mahasiswa”. Tutup WR II. 
             Meski begitu, banyak mahasiswa yang mengeluh mendapat tanggungan UKT yang tidak tepat sasaran.  Seperti Farah Rindhita Bestari, mahasiswi PBPerancis 2014 “Orang tua saya sudah pensiun dan  masih banyak tanggungan. Jadi saya merasa UKT yang di bebankan kepada orang tua saya masih terlalu tinggi.” Begitu pula Anggita Hermustika dari jurusan Pendidikan Seni Tari “Penghasilan orang tua saya bisa dibilang kurang untuk membayar UKT sebesar itu.” Kedua mahasiswi tersebut mengajukan penurunan UKT melalui BEM Rema. Dari  ketua  BEM FBS  Agus Setiawan  sendiri  berharap  kebijakan perubahan UKT ini tidak akan memberatkan mahasiswa. Asalkan dengan pertimbangan dan perhitungan yang sewajarnya serta pertimbangan yang matang dari pihak rektorat. Kedepannya tidak mengurangi niat belajar mengajar mahasiswa FBS. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post SEWON PERDANA FBS
Next post Jaket Kuning Sukirnanto: Sebuah Album Kenangan