PILWADEK; MAHASISWA TIDAK DILIBATKAN

Rabu, 19 Agustus 2015, selesai sudah pemilihan dekan baru Fakultas Bahasa dan Seni (FBS). Sebelumnya FBS telah mengusung tiga nama sebagai bakal calon dekan yang siap maju untuk memimpin FBS. Pemilihan dekan tersebut, pada akhirnya menghantar Dr. Widyastuti Purbani sebagai dekan baru FBS UNY periode 2015-2019.
Selanjutnya, FBS akan mengagendakan pemilihan wakil dekan (Pilwadek) I, II, III. Dalam pemilihan tersebut, mahasiswa sebagai individu dan Ormawa sebagai lembaga organisasi, tidak diberi andil untuk memberikan hak suara.
Hal ini dikarenakan pemilihan wakil dekan fakultas se-UNY berpacu pada penetapan peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi no. 1 tahun 2015. Peraturan ini tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan tersebut memutuskan bahwa Menteri dan Senat melakukan pemilihan Rektor/ Ketua/ Direktur dalam sidang Senat.
Adapun dalam pemilihan tersebut Menteri (baca -dekan) memiliki 35% hak suara dari total pemilih. Sedangkan Senat memiliki 65% hak suara dan masing-masing anggota Senat fakultas memiliki hak suara yang sama. Aturan tersebut tertulis dalam Statuta UNY pasal 48 ayat 1.
Menanggapi hal tersebut, Mela Melinda selaku ketua DPM FBS menyatakan bahwa sebaiknya mahasiswa diikutsertakan dalam pemilihan wakil dekan. “Karena bagaimanapun mahasiswa itu akan merasakan kebijakan birokrat,” lanjutnya. Senada dengan Mela, Agus Setiawan selaku ketua BEM FBS juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya paling tidak untuk pemilihan wakil dekan III harus melibatkan mahasiswa. “Karena wakil dekan III urgent sekali untuk kehidupan mahasiswa baik secara umum maupun khusus di Ormawa.”
Namun, pendapat berbeda diutarakan oleh Aji, mahasiswa Pendidikan Seni Rupa, “Saya rasa untuk memilih seorang wakil, harus melibatkan siapa yang diwakilinya. Kalau pemilihan wakil dekan, kita harus tahu tugas dan dia bekerja untuk siapa. Kalau dia memang bekerja dan pertanggungjawabannya untuk dekan sebagai atasannya, saya sepakat bahwa yang memilih wakil dekan adalah dekan itu sendiri.” Aji juga menambahkan, jika wakil dekan itu bekerja untuk mahasiswa dan mewakili aspirasi serta bertanggungjawab kepada mahasiswa, menurutnya mahasiswa juga harus dilibatkan.
Menanggapi tuntutan yang meminta dilibatkan pada pemilihan wakil dekan FBS, “Sebagai seorang akademisi, seharusnya kita tahu, bahwa ada aturan yang menjadi dasar kenapa lingkungan ini menganut sistem yang seperti ini. Kalau pun mahasiswa dilibatkan, apakah ada jaminan? Jaminan apa? Jaminan yang membuat mahasiswa ingin terlibat dalam pemilihan wakil dekan.” Tambah Aji.
Mei Latifah, mahasiswa Pendidikan Bahasa Jerman 2014 mengutarakan pentingnya mahasiswa terlibat, “Sebaiknya mahasiswa terlibat dalam proses itu, karena bagaimanapun mahasiswa merupakan keluarga dari kampus. Apapun yang menjadi kebijakan Dekan tentunya akan berpengaruh pada mahasiswa. Sebaiknya memang kita harus mengawalnya.” Mengenai ketentuan pemungutan suara ia berpendapat suara dekan dan suara Senat fakultas masing-masing 50% agar terkesan adil.
Ditanya mengenai berbagai pendapat yang muncul di kalangan mahasiswa tersebut, Prof. Dr. Zamzani, M.Pd. selaku Dekan FBS periode 2011-2015 menegaskan bahwa, “Dalam aturan statuta tidak ada hak suara untuk mahasiswa. Pemilihan Dekan dan Rektor juga seperti itu. Itu peraturan dari Menteri, statuta disahkan oleh Menteri.” Beliau juga menyatakan kalau belum ada peraturan yang lain, maka FBS akan mematuhi aturan tersebut. “Jadi kita tidak usah mempermasalahkan yang dulu kok beda? Dulu melalui tahap aspirasi, sekarang tidak ada,” tambahnya.
Dalam Statuta UNY Paragraf 2 Wakil Dekan pasal 44 ayat 1, tertulis pengangkatan wakil dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut; tahap penjaringan, tahap penyaringan, tahap pemilihan, dan tahap pengangkatan. Tahapan pengangkatan wakil dekan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan wakil dekan.
Sementara itu, pemilihan wakil dekan belum dapat ditentukan tanggalnya kapan. Hal tersebut dikarenakan dekan yang terpilih (baca –Dr. Widyastuti Purbani, M.A.) pada pemilihan dekan Rabu (19/8/2015) di FBS belum dilantik.
“Pemilihan wakil dekan setelah pelantikan dekan karena yang berhak memberikan suara pada pemilihan wakil dekan berikutnya itu dekan yang baru. Kalau dulu pemilihan wakil dekan pada bulan November,” tutur Pak Zamzani. Adapun pelantikan Dekan baru rencananya akan diadakan tanggal 1 Oktober. Sedangkan, masa jabatan wakil dekan lama sampai tanggal 1 Desember yaitu tanggal tersebut sudah melakukan serah terima dan pelantikan.
 
Permadi Suntama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post Aksara September 2015
Next post PKM; ANTARA NIAT DAN TERPAKSA