Tak Pakai Bahasa Indonesia, Stadion JIS Disoroti

Nama stadion JIS mendapat sorotan dari eks anggota Ombudsman, Alvin Lie. Pasalnya, JIS tidak menggunakan bahasa Indonesia untuk nama stadion sebagaimana yang dirujuk dalam perundang-undangan.

Jakarta International Stadium (JIS) adalah nama stadion sepak bola yang ada di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Stadion ini sesungguhnya tidak hanya untuk event sepak bola atau olahraga lainnya, tetapi merupakan bangunan multievent. JIS bisa jadi tempat kegiatan budaya, keagamaan, kegiatan sosial, tempat komersial, kesenian, dan lain-lain. JIS memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya diresmikan pada Maret 2022 lalu. Perencanaan dan pembangunan stadion ini telah melewati empat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak Oktober 2017 melanjutkan jejak para pendahulunya dengan merencanakan pembangunan stadion. Pada Maret 2019, Anies Baswedan memulai pembangunan dan mengenalkan bahwa stadion yang akan dibangun ini bernama Jakarta International Stadium. Penamaan ini merupakan asosiasi nama Jakarta dengan stadion yang bertaraf internasional.

Terkait hal itu, Alvin Lie (eks Ombudsman) menyoroti penamaan Jakarta International Stadium karena tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti dilansir dari detik.com, Alvin mengatakan merujuk pada undang-undang, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Undang-undang harus menjadi rujukan, terutama yang menyangkut pelayanan atau ruang publik, termasuk stadion. Stadion merupakan aset negara maupun daerah karena dibangun menggunakan APBN ataupun APBD.

Baca Juga: Bahasa Kedua Asean: Indonesia atau Melayu?

Undang-undang yang dimaksud Alvin adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Substansi yang dimaksudkan tertuang dalam pasal 36 ayat 3 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Selain itu, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada fasilitas publik juga tercantum dalam Perpres yang diteken Jokowi. Stadion olahraga termasuk bangunan atau gedung yang tergolong fasilitas publik. Artinya, pembangunan JIS yang menggunakan APBD secara aturan harus menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaannya.

Persoalan penamaan JIS ini juga memancing Alvin Lie untuk menyorot soal penamaan fasilitas publik lainnya, diantaranya yaitu nama stadion Banten International Stadium (BIS) dan Bandara Yogyakarta. Sebelum diresmikan, Bandara Yogyakarta sempat menyandang nama New Yogyakarta International Airport (NYIA). Saat itu Alvin mengingatkan Menteri Perhubungan agar mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya nama Bandara tersebut menggunakan bahasa Indonesia.

Demikian juga Alvin mempersoalkan penamaan stadion JIS yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Untuk itu, Alvin menyarankan agar Jakarta International Stadium diganti dengan nama dalam bahasa Indonesia. Mengingat hal ini merupakan kewajiban yang telah tercantum dalam undang-undang dan Perpres.

Terkait persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya sempat menjelaskan alasan atau makna dibalik nama Jakarta International Stadium. Melalui unggahan video di kanal YouTubenya, Anies memaparkan dia ingin mengirimkan pesan bahwa Jakarta menjadi brand untuk stadion ini. Stadion ini diasosiasikan dengan Jakarta, diasosiasikan dengan International, sehingga ketika melihat tampilan bangunannya, kita akan langsung terasosiasi dengan nama Jakarta.

Nama Jakarta itulah yang dipertahankan dalam penamaan stadion yang dibangun di kawasan Jakarta Utara ini. Anies menegaskan bahwa dia ingin menonjolkan JIS sebagai salah satu ikon Jakarta. Dia berharap Jakarta International Stadium ini akan disusul dengan kemunculan prestasi-prestasi internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Memilih Jatuh Cinta pada Buku
Next post Negeri Bawah Angin