Advertisement Section

Di Balik Isu Pembelian BBM dengan MyPertamina

Akhir-akhir ini, publik digemparkan dengan aturan pembelian BBM subsidi terdaftar menggunakan aplikasi MyPertamina yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022 besok. Kira-kira, apa saja sih yang perlu kita perhatikan sebelum bertransaksi di SPBU kali ini?

Sebelumnya, kita perlu mengetahui apa saja bahan bakar minyak yang disediakan Pertamina yang termasuk golongan subsidi. BBM bersubsidi yang disediakan oleh Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020 adalah Pertalite dan Solar. Dilansir dari website mypertamina.id, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menyatakan bahwa penyaluran BBM subsidi memiliki aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Jika konsumsi Pertalite dan Solar tidak teratur, besar kemungkinan kuota penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina berinisiatif melakukan inovasi melalui uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di sistem MyPertamina.

Website MyPertamina dapat diakses melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/ dan dibuka pada 1 Juli mendatang. Masyarakat yang merasa berhak untuk menerima BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui website MyPertamina, untuk kemudian dapat menerima QR code yang dapat digunakan untuk bertransaksi di SPBU. Transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai sesuai dengan metode pembayaran yang disediakan oleh SPBU, karena MyPertamina sudah bekerjasama dengan LinkAja untuk mengatasi pembayaran BBM non-tunai. Dalam setiap transaksi menggunakan aplikasi MyPertamina, pengguna bisa mendapatkan poin yang bisa ditukar menjadi berbagai macam voucher dan merchandise.

Baca juga: Gerbang Aksatanaya: Ruang Karya Milik Mahasiswa

Uji coba penggunaan sistem MyPertamina ini nantinya akan dilaksanakan mulai awal bulan Juli. Terdapat 5 provinsi yang menjadi sasaran uji coba sistem ini, diantaranya Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. 11 wilayah yang akan melaksanakan program ini adalah Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi. Dilansir dari Kompas, menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Irto Ginting, karakteristik lokasi yang dekat dengan daerah tambang atau industri dan kesiapan infrastruktur menjadi alasan mengapa ke-11 daerah ini dipilih menjadi daerah sasaran uji coba. Uji coba ini akan diberlakukan bagi pengguna BBM subsidi Pertalite dan Solar roda 4.

Adanya peraturan ini membuat masyarakat merasa campur aduk, apalagi jika dihubungkan dengan aturan penggunaan handphone yang dilarang di SPBU dan kondisi masyarakat yang beragam sehingga memungkinkan masyarakat tidak bisa mengakses aplikasi MyPertamina. Mengenai masalah ini, MyPertamina menanggapi pertanyaan dan keluh kesah masyarakat dalam kolom komentar akun Instagramnya di @mypertamina. Masyarakat yang belum memiliki aplikasi MyPertamina tidak perlu khawatir, karena pendaftaran akun bisa dilakukan melalui website dan QR code yang didapatkan bisa dicetak untuk bertransaksi di SPBU. Penggunaan handphone di SPBU sendiri diperbolehkan hanya untuk transaksi via aplikasi MyPertamina di SPBU dengan memperhatikan peringatan sebagai berikut:

1. Pelanggan yang menggunakan mobil harus tetap berada di posisi saat melakukan pengisian bahan bakar, setelah proses pengisian selesai dan tangki ditutup, pelanggan dapat melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi MyPertamina dari dalam mobil. Dilarang menggunakan telepon genggam diluar kendaraan dan area pengisian bahan bakar.

2. Pelanggan yang menggunakan motor apabila telah selesai melakukan pengisian BBM, diharuskan untuk memindahkan posisi motor sejauh 1,5 meter dengan island (mesin pengisian bahan bakar). Saat posisi kendaraan dinyatakan aman, pelanggan bisa melakukan scan QR code menggunakan handphone miliknya yang telah terinstal aplikasi Mypertamina dibantu oleh petugas.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Pertamina akan memberikan waktu pada konsumen BBM bersubsidi untuk segera mendaftar. Apabila masyarakat belum terdaftar hingga waktu yang ditentukan, konsumen dapat diarahkan untuk membeli BBM non-subsidi, seperti Pertamax. Jadi, bagi kamu yang merasa berhak menjadi konsumen BBM bersubsidi, jangan lupa untuk segera mendaftarkan diri, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Previous post Fenomena Doxing pada Era Digital
Next post Resensi Novel Kubah: Sastra Mencatat Sejarah