
Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Protes, Harga Kebutuhan Pokok Ikut Melonjak

Pada Juni 2026, berbagai kalangan masyarakat memprotes kenaikan harga BBM karena dinilai berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Situasi inilah yang turut menambah beban kebutuhan hidup masyarakat.
Baca juga: Buletin Aksara: Dinamika Kehidupan Mahasiswa
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Namun, saat ini PT Pertamina Patra Niaga menaikkan tiga jenis BBM non-subsidi hingga 48%-66% mulai 18 April 2026. Kenaikan ini dipicu oleh kenaikan harga minyak yang diakibatkan oleh perang Amerika Serikat-Israel dengan Iran yang terjadi di Timur Tengah. Berdasarkan pada sumber berita nasional, mulai 10 Juni 2026 sebagai berikut:
|
BBM Subsidi |
BBM Non Subsidi | BBM Non Subsidi Tetap |
| Pertalite
(10.000/liter) |
Pertamax turbo (19.400/liter) | Pertamax
(12.300/liter) |
| Solar subsidi (6.800/liter) | Dexlite
(23.600/liter) |
Pertamax green (12.900/liter) |
| Pertamina dex (23.900/liter) |
(sumber: mypertamina)
Pemerintah berdalih bahwa peristiwa ini mengikuti mekanisme pasar global. Menurut salah satu anggota DPR RI, Mufti Anam, kebijakan ini justru merugikan seluruh lapisan masyarakat. Di berbagai daerah, BBM bersubsidi mengalami kelangkaan atau sulit ditemukan sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi terpaksa harus membeli BBM non-subsidi.
Baca juga: Perjuangan Jurnalis Bambang Noroyono Menembus Blokade Gaza demi Misi Kemanusiaan
Meski tidak dirasakan secara langsung, kenaikan harga BBM non-subsidi tetap berdampak pada masyarakat luas. Biaya distribusi yang naik akhirnya membuat barang-barang kebutuhan pokok pun ikut naik. Pada akhirnya, diperlukan kebijakan yang tidak hanya mengikuti mekanisme pasar, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
Penulis : Tamara Adhita Kartika Putri
Editor : Indah Kusuma Wardani

