Advertisement Section

Mudik Idulfitri 2022: Perhatikan Persyaratan Berikut!

Idulfitri tahun ini, pemerintah mengizinkan mayarakat untuk melakukan mudik. Setelah tahun sebelumnya dilarang karena adanya pandemi COVID-19 yang berisiko tinggi menyebarkan penularan virus. Tentunya, kesempatan ini sangat dinanti-nanti oleh para pemudik dari berbagai daerah.

Presiden RI, Joko Widodo, mempersilakan masyarakat Indonesia melaksanakan mudik idulfitri di kampung halaman tercinta. Namun, tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat sebelum melakukan mudik. Beberapa persayaratan tersebut terdiri atas:

  1. Telah mengikuti vaksinasi penuh COVID-19. Masyarakat yang akan melakukan mudik dan menggunakan transportasi pribadi maupun umum harus sudah terdaftar vaksinasi dosis kedua serta memiliki sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
  2. Menerima vaksinasi booster. Jika masyarakat sudah mengikuti vaksinasi dosis ketiga atau booster, maka diperbolehkan untuk melakukan mudik baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum tanpa membawa hasil tes swab, antigen, atau PCR. Mereka cukup menunjukkan sertifikat telah mengikuti vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
  3. Membawa hasil tes swab atau PCR Negatif. Jika belum melaksanakan vaksinasi ketiga atau vaksin booster, maka masyarakat harus menunjukkan hasil tes swab, antigen, atau PCR negatif. Hasil tes berlaku dalam kurun waktu 1×24 jam untuk antigen dan 3×24 jam untuk PCR sebelum berangkat sebagai syarat melakukan perjalanan. Selain itu, masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menunjukkan hasil tes PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi.
  4. Mengikuti protokol kesehatan. Apabila Anda sudah menerima vaksinasi full dan booster, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, memakai handsanitizer, dan menjaga jarak dari kerumunan.

Baca juga: Klitih: Tinta Hitam yang Menghantui DIY 

Adapun aturan terbaru pemerintah yaitu Addendum SE Satgas COVID-19 No.16 Tahun 2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, terdapat beberapa pembaharuan yaitu bagi anak-anak dan remaja berusia 6-17 tahun yang telah menerima vaksinasi dosis kedua, dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen tetapi wajib melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua. Aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 19 April 2022 lalu hingga waktu yang ditentukan.

Selamat mudik lebaran. Hati-hati di jalan. Utamakan keselamatan karena keluarga menunggu Anda pulang dari rantauan.

One thought on “Mudik Idulfitri 2022: Perhatikan Persyaratan Berikut!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Previous post Sajak untuk Kartini
Next post Aku Bersyukur Punya Sahabat