Yogyakarta: Tak ada Pemilihan Gubernur?
Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY merupakan salah satu daerah otonom di Indonesia yang memiliki sebuah keistimewaan. Seperti yang sudah diketahui, DIY dipimpin oleh seorang sultan yang berasal dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Di bawah komandonya pemerintahan Yogyakarta bahkan sudah dimulai terlebih dahulu sebelum Indonesia merdeka yang di dalamnya terdapat Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan sendiri saat ini berpusat di Keraton Ngayogyakarta dan saat ini dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga menjabat sebagai seorang gubernur.
Pelantikan gubernur untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, berbeda dengan daerah lain. Umumnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan daerah lain melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan dilakukan serentak bersama 37 Provinsi lain yang ada di Indonesia. Namun, berbeda dengan DIY, sesuai peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang merujuk pada proses “pengukuhan” bukan pemilihan. Sehingga DIY tidak ada pemilihan gubernur melainkan pengukuhan gubernur.
Baca Juga: Jeda: Mengupas Fakta dan Mitos Skincare
Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan keistimewaan ini yang diberikan langsung oleh Presiden Soekarno dan dicantumkan dalam Undang-Undang semenjak 1945 pada saat Kemerdekaan Indonesia. Pertama kalinya, diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII yang menerima penghargaan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.
Keistimewaan ini tidak diberikan secara cuma-cuma saja, melainkan karena Yogyakarta dulunya juga sempat menjadi ibu kota Indonesia untuk sementara pada masa RIS (Republik Indonesia Serikat) sebelum berpindah kembali ke Jakarta. Selain itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sangat membantu dan mendukung lahirnya Republik Indonesia, meski sebenarnya mampu saja apabila Yogyakarta ingin menjadi negara sendiri. Tetapi tidak, Sri Sultan sangat mendukung kemerdekaan Indonesia bahkan turut membantu untuk memberikan 6,5 Juta Golden kepada Indonesia di saat keuangan kas negara sedang kosong pasca proklamasi.
Baca Juga: Press Release Pelatihan Penyuntingan LPPM Kreativa 2024
Selain itu terdapat aturan yang masih berkaitan dengan Undang-Undang BAB IV mengenai pengisian jabatan nomor satu di DIY yang berkaitan dengan Sabda Raja yaitu bagi Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sedang bertahta, maka akan otomatis menjadi seorang Gubernur dan Wakil Gubernur akan diisi oleh Adipati Paku Alam. Namun, walau begitu proses pelantikan akan tetap sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Undang-Undang.
Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur diwakili oleh Sri Paduka Paku Alam X dan akan terus berlanjut berlanjut ke generasi setelahnya. Teruntuk masa jabatan yang ditetapkan sama seperti daerah lain yang pada umumnya menjabat selama 5 tahun untuk setiap periodenya. Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY telah dilantik oleh Presiden Jokowi pada 10 Oktober 2022 lalu, di Istana Negara sesuai dengan kebijakan Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012. Masa jabatan ini berlangsung selama 5 tahun di mulai dari 2022 hingga 2027.
Baca Juga: SMADA Art Festival : Kemeriahan Konser Tulus, Parade Hujan, dan Aldi Taher di GOR UNY
Sebagai tambahan informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta akan tetap melaksanakan pemilihan walau hanya untuk pemilihan walikota atau bupati beserta wakilnya yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang di masing-masing wilayah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta seperti Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Di harapkan pula masyarakat mampu menggunakan hak suaranya dan memilih paslon yang dirasa mampu membawa kemajuan untuk masing-masing wilayah.
Penulis: Vanny Damay
Editor: Hana Yuki