Advertisement Section

Kesengsaraan Bahasa Indonesia

Dewasa ini, isu maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia terus berembus. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA mencapai 74 ribu pada tahun 2016 lalu. Tercatat 21.271 di antaranya adalah TKA asal Tiongkok.

Pada tahun 2015, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk menghapus persyaratan harus menguasai bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing. Kemudian diperkuat dengan berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Akhirnya peraturan ini ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2015.

Kebijakan Jokowi ini boleh jadi merupakan deregulasi peraturan TKA supaya peraturannya lebih longgar dan tidak ada lagi aturan yang menyulitkan bagi TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Pembebasan pekerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia ini merujuk pada easy doing bussiness, yang diharapkan akan mewujudkan cita-cita memperbaiki perekonomian Indonesia.

Peraturan ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pekerja asing serta investor asing, kemudian akan mendongkrak investasi. Akan tetapi, kita tidak dapat memastikan bahwa peraturan mengenai bahasa Indonesia sudah terimplementasi dengan baik hingga menjadi poin penting untuk direvisi.

Sebelumnya, persyaratan berbahasa Indonesia bagi pekeja asing diatur dalam Permenaker Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 dengan menghapuskan persyaratan ini.

Apakah memang pembebasan penguasaan bahasa Indonesia bagi pekerja asing adalah kunci untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia? Sedang dalam Undang – undang Nomor 24 tahun 2009 disebutkan bahwa bahasa Indonesia digunakan sebagai kontrak kerja di perusahaan.

Bahasa adalah hal yang paling vital dalam suatu komunitas. Bahasa adalah bekal untuk berkomunikasi antarindividu maupun kelompok. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia akan menjadi satu komunitas dengan orang-orang Indonesia itu sendiri. Ketidakmampuan pekerja asing berbahasa Indonesia akan menjadi kesulitan dalam alih informasi, pun dapat terjadi benturan budaya akibat kendala bahasa.

Mudahnya pekerja asing untuk bekerja di Indonesia akan menjadi ancaman bagi tenaga kerja dalam negeri. Mereka akan bersaing dengan pekerja asing, bukan hanya sesama Tenaga Kerja Indonesia. Hal ini akan menjadi beban tersendiri bagi buruh dan rakyat Indonesia.

Melalui keahlian yang dimiliki pekerja asing akan membuat mereka menguasai seluruh elemen lapangan pekerjaan di Indonesia. Tidak dapat kita pungkiri bahwa perusahaan – perusahaan di Indonesia menginginkan karyawannya mahir dalam bahasa Internasional, yaitu bahasa Inggris.

Hal ini jelas menjadi tantangan bagi pekerja dalam negeri untuk bersaing dengan native speakers dalam berbahasa Inggris. Bukan tidak mungkin pekerja Indonesia akan merasa kesulitan dan bisa jadi kalah dalam persaingan ini.

Mestinya banyak investor luar negeri berkeinginan mempekerjakan  orang yang berasal dari negara mereka. Toh, mereka tidak harus bisa berbahasa bahasa Indonesia.

Selain itu akan menjadi ancaman terhadap Pendidikan Bahasa Indonesia. Apabila orang asing tidak harus bisa berbahasa Indonesia untuk bekerja di Indonesia, lalu untuk apa belajar bahasa Indonesia? Menjadi ancaman untuk  guru – guru bahasa Indonesia bagi penutur asing. Pelajar luar negeri akan kurang tertarik  mempelajari bahasa Indonesia.

Dengan derasnya arus globalisasi dan pasar bebas bahasa Indonesia mengalami tekanan yang cukup besar. Sudah seharusnya bahasa Indonesia untuk dipertahankan dan menjadi aspek terpenting dalam segala hal di negara Indonesia. Tenaga Kerja Asing juga harus berkontribusi untuk menjaga eksistensi bahasa Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post Pentingnya Kesadaran Tentang Go Green
Next post Graffiti, Bukti Kreativitas Suporter Sepak Bola