
Pandemi Covid-19 di Indonesia
Sebelumnya, mari kita kenali terlebih dahulu bahwa nama virus ini adalah SARS–CoV-2, sedangkan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) adalah nama penyakitnya. Virus ini pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, pada bulan Desember 2019 setelah beberapa orang mengalami pneumonia tanpa sebab yang jelas.
World Health Organization(WHO) menyatakan bahwa wabah penyakit yang diakibatkan infeksi virus Corona tipe baru, Covid-19, sebagai pandemi yang artinya bahwa penyakit ini terjadi pada wilayah geografis yang luas dan memengaruhi populasi yang sangat tinggi.
Dilansir dari A Handbook of 2019 nCoV Pneumonia Control and Prevention, virus SARS-CoV-2 dapat menular dari manusia ke manusia melalui empat cara.
Pertama, yaitu transmisi dari cairan dapat membawa virus dari pasien ke orang lain yang berada dalam jarak sekitar satu meter. Kedua, transmisi dari udara. Virus ini bisa menyebar dalam jarak jauh melalui udara. Ketiga, transmisi kontak. Virus dapat menular melalui kontak langsung dengan kulit atau selaput lendir (seperti mata, lidah, luka terbuka, dan lain-lain). Dan yang terakhir yaitu kontak dekat dengan pasien.
Kasus yang disebabkan oleh wabah penyakit Covid-19 ini tentunya membawa berbagai dampak di seluruh belahan dunia, termasuk di Indonesia. Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang telah terinfeksi oleh virus SARS-CoV-2 sejak awal bulan Maret.
Dampak yang dirasakan di negara kita ini tidak hanya dalam sektor perekonomian global saja, namun juga dalam dunia pendidikan. Banyak instansi yang meniadakan aktifitas kegiatan tatap muka pada saat pembelajaran dan beralih ke sitem “belajar di rumah”.
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia pun juga sudah banyak yang beralih ke sistem kuliah secara online (daring), seperti yang telah diberlakukan Universitas Negeri Yogyakarta berdasarkan surat Instruksi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang menanggapi surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 3 Tahun 2020.
Kebijakan pengadaan kuliah berbasis daring di UNY berlangsung sejak tanggal 16 Maret 2020 hingga 30 April 2020. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir penularan virus SARS-CoV-2 yang dapat menular secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga merupakan upaya agar kita dapat menerapkan self distancing dan self quarantine.
Self distancing sendiri artinya memastikan jarak aman kita dengan orang lain, sedangkan self quarantine yaitu membatasi diri untuk tak berinteraksi dengan orang lain.
Dengan demikian kebijakan yang diberlakukan di beberapa perguruan tinggi dan instansi sekolah dapat dikatakan cukup efisien untuk mengurangi potensi penularan virus SARS – CoV – 2 ini. [redaksi]
– – – – –
baca OPINI di lppmkreativa.com atau tulisan Friska (kontributor) lainnya