Advertisement Section

Minim Empati, Skema Penyesuaian UKT Dikritisi

”Yang pertama harus dicantumkan ialah perubahan ekonomi. Siapapun yang ekonominya berubah entah itu naik atau turun itu bisa mendapatkan penetapan ulang UKT.”

Pernyataan singkat di atas merupakan aspirasi yang disuarakan oleh salah satu mahasiswa sewaktu audiensi terbuka pada Kamis (19/01/2023) di depan Gedung Rektorat UNY. Motif dari audiensi ini adalah ketidaksesuai penggolongan dan skema penurunan UKT. Ada 11 poin tuntutan yang disampaikan pada gelaran aksi bertajuk “Revolusi Pesawat Kertas”.

Bukan tanpa dasar, 11 tuntutan diperoleh setelah diadakannya survei oleh UNY Bergerak dan LPM Ekspresi. Dari survei yang dirilis pada akun Instagram @ekspresionline dan @unybergerak menunjukkan terdapat 97,80% dari 1045 mahasiswa yang merasa keberatan dengan golongan UKT yang mereka terima.

Berangkat dari keresahan mahasiswa/i UNY, beberapa mahasiswa UNY bersama Aliansi Solidaritas UKT Yogyakarta (Komite Kampus Yogyakarta) menggelar aksi dengan harapan dapat bertemu dan berdiskusi secara langsung dengan Rektor UNY, Sumaryanto. Terlebih, bila mengingat tenggat waktu dari pembayaran UKT jatuh pada hari Jumat, 20/01/2023, tepat esok hari setelah aksi, sesuai Surat Edaran Nomor 1/SE/2023 Tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Genap 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta.

Sayangnya, meski berkumpul sejak pukul 15.32 WIB hingga pukul 18.15 WIB, Sumaryanto tidak menemui massa guna mendengar aspirasi. Dalihnya, Rektor tak dapat ditemui bila tanpa ada alasan yang jelas.

Menariknya, melalui wawancara dengan berbagai media, Sumaryanto rutin mengungkapkan kesedihan yang mendalam terhadap salah satu kasus mahasiswi yang sulit membayar UKT, bahkan ia mengatakan, rela membantu atas nama pribadi bila ada mahasiswa yang terkendala perihal UKT.

“Jadi kami tidak ingin, keluarga besar kami tidak selesai studi hanya masalah uang, maka ajukan surat ke rektor. Kalau bukan UNY yang membantu, Sumaryanto secara pribadi,” ucap Sumaryanto dilansir dari kompas.com (12/01/2023).

Rektor turut berduka cita atas nasib buruk yang menimpa salah satu mahasiswa UNY. Namun, mengapa ia enggan menemui massa aksi yang membawa keresahan ribuan mahasiswa?

Semisal pun seorang Rektor dilarang untuk menemui sebelum adanya janji atau alasan yang jelas, tak sudi kah Sumaryanto mendengar aspirasi atas nama pribadi?

Pertanyaan di atas tidak serta merta mendukung Sumaryanto yang lebih memilih ‘membantu secara pribadi’ dibanding memperbaharui mekanisme penggolongan dan penyesuaian UKT yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa.

Skema Penurunan UKT

Dalam Surat Edaran yang berisi ketentuan pembayaran UKT dijelaskan terdapat golongan yang bisa melakukan perubahan, pembebasan bersyarat, pembayaran angsuran, dan penyesuaian UKT Sebesar 50%. Terdapat syarat yang mengikuti setiap kategori keringan UKT. Hal ini, sejalan dengan laman https://si-c3.uny.ac.id/ pada navigasi Keringanan UKT, di antaranya sebagai berikut:

  1. Perubahan kelompok UKT karena orang tua/wali penanggung jawab biaya kuliah meninggal dunia.
  2. Pembebasan Bersyarat Pembayaran UKT Semester Genap 2022/2023, bagi mahasiswa diploma, sarjana, magister, dan doktor yang sanggup ujian tugas akhir dan dinyatakan lulus (Yudisium) paling lambat Periode Januari 2023.
  3. Pembayaran Angsuran Semester Genar 2022/2023 karena sampai dengan batas pembayaran yang telah ditentukan, belum dapat mencukupi untuk pelunasan pembayaran biaya pendidikan/UKT (maksimum 3 kali).
  4. Penyesuasian UKT Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023 Sebesar 50%, bagi mahasiswa D-III semester 7 ke atas dan S1/D-IV semester 9 ke atas yang pada semester genap 2022/2023 tinggal mengambil Tugas Akhir/Skripsi.

Dapat dilihat, perubahan kelompok UKT memiliki syarat meninggalnya orang tua/wali penanggung jawab biaya kuliah meninggal dunia. Padahal, bila ditelisik lebih jauh, meninggalnya orang tua bukanlah satu-satunya faktor yang dapat memengaruhi perubahan ekonomi. Terlebih, pascapandemi seperti sekarang ini.

Proses pulih dan saling memulihkan masih coba dilakukan setiap elemen masyarakat. Siapa yang berhasil berjuang hingga akhirnya lolos dari pandemi patut diapresiasi, bukannya malah dibebani dengan syarat yang demikian keji. Lagi pula, siapa yang rela orang tuanya meninggal hanya demi menurunkan UKT?

Baca Juga: Kiat Hidup Produktif Ala Maudy Ayunda

Pandemi telah terlewati menjadi alasan dihapusnya beberapa poin dalam skema penurunan UKT. Penurunan UKT sebab orang tua bangkrut/di-PHK pun dihapuskan dari sistem. Padahal tidak sedikit yang meski keadaan sudah berangsur normal, tetapi kondisi ekonominya belum kembali stabil.

“Kalau di sistem UNY yang si-c3, itu skema satu orang tuanya harus meninggal gitu. Nah itu udah menunjukkan, Pak, bahwasanya [pada] sistem pertama kalau orang mau menyesuaikan orang [tua] harus meninggal. Itu empatinya di mana?” tanya salah satu mahasiswa UNY sewaktu dilaksanakannya audiensi terbuka.

Massa aksi juga sempat menuntut untuk diturunkannya SK (Surat Keputusan) Rektor terkait pembaharuan skema penurunan UKT yang merujuk pada kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Harapannya, dengan turunnya SK tersebut dapat menjadi dasar acuan yang jelas. Terlebih, kampus lebih memilih membuka jalur case by case yang jauh dari kata memudahkan mahasiswanya. Sayangnya, hingga detik terakhir tulisan ini dimuat, belum ada SK ataupun Surat Edaran terkait penyesuaian UKT yang dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Sistem Kasus Per Kasus

Setelah tidak tercapainya tujuan untuk melaksanakan audiensi terbuka bersama Rektor, akhirnya massa aksi melakukan audiensi terbuka dengan Kepala Biro UPK UNY, Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan FIKK, dan beberapa staff rektorat lainnya. Melalui audiensi tersebut, Kepala Biro UPK UNY menyebutkan bahwa pihaknya membuka diri bila terdapat mahasiswa yang ingin mengurus penyesuaian UKT melalui sistem case by case.

Penawaran penyelesaian masalah dengan sistem kasus per kasus tidak luput dari perhatian mahasiswa. Massa aksi berpendapat, sistem kasus per kasus bukanlah solusi mutakhir untuk menanggulangi masalah tidak sesuainya skema penyesuaian UKT.

“Bahkan, ada 148 itu, Pak, 148 mahasiswa yang orangtuanya meninggal dan 50%-nya itu mengajukan [penyesuaian UKT] juga dan ditolak. Jadi, saya rasa sistem case by case ini enggak bisa menyelesaikan masalah apa-apa. Harus ada penetapan ulang,” jelas salah satu mahasiswa dengan memaparkan data yang dimiliki.

Menurut mereka, seharusnya terdapat pendataan ulang terkait penetapan UKT.

“Udah case by case masih ditolak, udah case by case masih gak sesuai, udah case by case tapi tetep gak mampu. Saya rasa, harus ada pendataan ulang untuk ditetapkan kembali UKT-nya,” tambahnya.

Skema penyesuaian UKT yang rancu dan terkesan minim empati mendapat kritikan tajam. Untuk menyelesaikan masalah ketidaksesuaian ini diperlukan adanya penyesuaian yang sesuai terkait skema penyesuaian UKT.

Katanya, Rektor bersedih hati mendengar mahasiswanya kesulitan membayar UKT. Katanya, Rektor tidak ingin ada mahasiswa yang tidak selesai studi hanya karena uang. Akan tetapi, kata ‘hanya’ yang disematkan dalam sesi wawancara Rektor dan media terasa tidak sesuai. Mengingat, saat ini persoalan UKT sudah menjadi ranjau bagi banyak mahasiswa dan setiap hal yang bersinggungan dengannya. Seperti apa yang disuarakan oleh salah satu mahasiswa UNY pada Kamis (19/01/2023) dalam audiensi terbuka.

“Seribu data dari kami, berbagai mahasiswa yang kami terima aduannya itu bukan cuma angka, itu bukan cuma mahasiswa yang kita kenal aja, tapi di situ ada keluarganya, ada orang tuanya, ada adeknya, ada kehidupan mereka di situ yang terancam gara-gara uang kuliah.”

Mari kita nantikan sejauh mana kepedulian Rektor beserta jajarannya terhadap mahasiswa yang sedang menangis, mengais belas kasih, menagih haknya demi tetap melanjutkan studi. Sejauh ini, pedulinya hanya sebatas kalimat turut berduka cita, disertai memalingkan wajah saat ditemui mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Previous post The Death Game of Russian Roulette
Next post Pertaruhan Mimpi dalam Pentas Produksi Teater (PPT) #42 UNSTRAT: “Dangdut Gerobak Dorong”