Advertisement Section

UU ITE: Bentuk Kebebasan yang Bias Makna

Di era modern yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat menjadikan media sosial bukan hal yang asing bagi kebanyakan orang. Dengan media sosial ada banyak hal yang didapatkan oleh penggunanya, mereka dipermudah mengakses informasi juga dibebaskan untuk mengekspresikan diri. Namun, pada kenyataannya apakah masyarakat dapat menyalurkan kebebasan berekspresinya secara maksimal? Apakah dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan dampak menurunnya kebebasan berekspresi dan berpendapat? Untuk memperjelas mengenai bahasan ini mari kita mulai dengan apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi.

Apa, sih Kebebasan Berekspresi itu?

Kebebasan berekspresi atau dapat disebut dengan freedom of expresssion merupakan hak setiap individu untuk mengekspresikan diri dengan beberapa cara seperti mencari informasi, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, dan dengan cara apa pun. Dalam konteks ini dapat diekspresikan dengan lisan, melalui media cetak dan lain-lain.

Dalam kebebasan berekspresi juga berhubungan dengan hak-hak lain yang mendukung kebebasan dalam berpendapat, berserikat, berkumpul bersama, memilih keyakinan atau agama, dll.

Pedoman kebebasan berekspresi dan berpendapat

Kebebasan berekspresi sendiri dijamin dalam Pasal 19 Konvenen Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau media cetak, dalam bentuk karya seni, atau media lain pilihannya.”

Hukum nasional mengenai hak kebebasan berekspresi juga dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia

Aturan mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat tersebut cukup membuktikan bahwa kebebasan berekspresi mempunyai payung hukum yang kuat. Mengingat kebebasan berpendapat yang diperjuangkan sehingga pada tahun 1998 memasuki masa reformasi semakin membaik dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi sifatnya penting. Sebagai negara demokrasi pemerintah memberikan ruang yang membebaskan rakyat untuk menyampaikan pendapat termasuk kritik, saran, serta apresiasi terhadap jalannya pemerintah degan maksud membangun demi kesejahteraan bersama. Namun, dalam kesehariannya kebebasan berekspresi semakin merosot disebabkan oleh ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum akibat adanya UU ITE yang awalnya ada untuk menertibkan ruang digital. Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) telah banyak memakan korban yang harus merasakan dinginnya kehidupan di bui yang disebabkan beberapa pasal yang dijuluki dengan “pasal karet” yang dinilai multitafsir.

Menurut pemantauan Amnesty Indonesia, sepanjang tahun 2020 merupakan tahun dengan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi menggunakan UU ITE terbanyak sejak enam tahun terakhir, yaitu mencapai 119 kasus. Selain itu, terdapat 60 kasus serangan dan intimidasi digital yang dialami oleh organisais, aktivis, jurnalis, dan akademisi per 30 November 2020 bahkan kebebasan sipil di Indonesia dikatakan terburuk sejak sepuluh tahun belakangan. Kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran agar kebebasan berekspresi tidak semakin merosot karena sangat mungkin mengancam hak-hak lain.

Baca Juga : Demokrasi

Revisi UU ITE?

Krisis kebebasan berpendapat ini harus segera berakhir salah satu caranya dengan revisi UU ITE karena undang-undang tersebut dianggap meresahkan di kalangan masyarakat. Tidak hanya UU ITE, kesalahan penerjemahan “makar” yang bermakna serangan dalam pasal KUHP memakan banyak korban akibat luasnya arti serangan tanpa penjelasan yang lebih merinci. Untuk itu, UU ITE perlu direvisi seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), beliau menyampaikan apabila UU ITE tidak memberi rasa keadilan akan meminta DPR merevisi undang-undang tersebut. Seperti yang telah digembar-gemborkan oleh banyak masyarakat yang merasa perlu adanya revisi tentunya cukup untuk mengatakan bahwa UU ITE belum membawa keadilan dalam praktiknya.

Semangat presiden untuk memberikan keadilan kepada rakyatnya pada kenyataannya belum mendapat dukungan penuh dari DPR dengan tidak meloloskan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Sepucuk harapan itu harus padam lagi setelah penantian panjang sebab pemerintah masih mempertimbangkan masukan publik untuk kajian UU ITE, dan tengah melakukan sosialisasi KUHP. Dalam pelaksanaannya tentu saja rakyat menginginkan apa yang telah disampaikan presiden untuk benar-benar menjadi tindakan nyata bukan sekedar jargon belaka. Dengan begitu, revisi mengenai UU ITE diperlukan demi keberlangsungan hak masyarakat untuk mengekspresikan diri dan berpendapat serta penyesuaian kebutuhan hukum masyarakat agar tidak memunculkan korban baru.

Tertib bermedia sosial. Stop korban UU ITE!

Di era digital yang mempengaruhi mudahnya suatu informasi berkembang bak jamur di masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi pengguna media sosial. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengemukakan pendapat di muka umum dikarenakan UU ITE  terus mengawasi seolah-olah membatasi ruang gerak masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat akibat pasal yang dianggap multitafsir. Sebagai tindak pencegahan, masyarakat dapat menerapkan beberapa hal berikut untuk menyalurkan kebebasan berekspresi dengan baik dan benar melalui media sosial:

  1. Menyadari petingnya beretika dalam bermedia sosial mengingat apa yang disampaikan dapat diakses oleh khalayak ramai.
  2. Menilai masalah dengan objektif dan mencari tahu masalah yang sebenarnya terjadi melalui sumber terpercaya agar tidak mudah termakan hoaks serta menyebarkannya.
  3. Mampu mengendalikan emosi sehingga dapat berpikir rasional saat mengekpresikan diri.
  4. Menyadari dampak apa yang akan diterima dari pendapat atau tanggapan yang disampaikan. Apakah akan memberikan manfaat bagi orang lain termasuk diri sendiri atau hanya akan merugikan diri bahkan lingkup yang lebih luas karena apa yang disampaikan harus dapat dipetanggungjawabkan dan tidak melewati batas.

Harapan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat

Masyarakat menginginkan perlindungan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dari pemerintah. Namun, sebagai makhluk sosial tentunya harus saling menghargai, selain memperjuangkan hak kebebasan berpendapat yang penyampaiannya secara damai, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak melewati batasan yang ada diharapkan pula dapat mendengarkan dan menerima pendapat pihak lain. Pada intinya antara hak dan kewajiban berjalan beriringan.  Untuk itu, komponen pemerintah diharapkan dapat bergerak bersama-sama dengan saling mengisi untuk menjalankan tugas perlindungan hak masyarakat. Polri diharapkan lebih selektif dalam mengusut kasus pelanggaran UU ITE sehingga tidak ada korban lagi. Selain itu, mengenai perkembangan informasi terutama yang menyangkut UU ITE pemerintah diharapkan terbuka dan transparan. Agar masyarakat tidak melewati batas wajar dalam mengekspresikan diri tentu saja perlu peraturan undang-undang yang jelas atau tidak bersifat multitafsir dengan merevisi UU ITE.

Kirim tulisan kamu ke Kreativa, syarat dan ketentuan ada di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pemindahan Ibu Kota: Menguntungkan atau Merugikan Masyarakat?
Next post KMSI UNY Gelar Pameran Tulisan Tangan Chairil Anwar